LAYANAN JASA HUKUM

PELAYANAN JASA HUKUM

BWLF menyediakan pelayanan jasa bantuan hukum yang meliputi bidang-bidang sebagai berikut:
1.   Pidana
Para professional BWLF melayani jasa hukum dibidang pidana dengan jalinan kerja yang sudah tercipta dengan instansi-instansi terkait, baik dengan Kepolisian maupun Kejaksaan, dimana BWLF mampu mengakomodir kebutuhan klien dalam penangan bidang pidana, baik dalam statusnya antara lain sebagai : pemohon,termohon,Pelapor, Terlapor, Pengadu, Teradu, Saksi Korban, Saksi Mahkota, maupun saksi-saksi lainnya, juga terkait statusnya sebagai Tersangka dan Terdakwa terkait Tindak Pidana-Tindak Pidana yang diatur dalam KUHP (Tindak Pidana Umum), maupun tindak Pidana-tindak pidana umum dan khusus yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia lainnya seperti : kasus tindak pidana umum, ekonomi/perbankan, Tipikor dll.

2.   Perusahaan, Perdagangan dan Litigasi Komersial (Corporate, Trade and Commercial Litigation)
BWLF memiliki pengalaman yang luas dalam menangani kasus-kasus Perusahaan, Perdagangan dan Litigasi Komersial, yang pada umumnya adalah kasus Perdata, antara lain :
*Prakontrak:  Negosiasi, Nota Kesepahaman (MOU), Study Kelayakan (Due Diligence) dan Negosiasi Lanjutan.
*Kontrak:  Kesepakatan pembuatan Kontrak (Contract Dealling), Penyusunan Kontrak  (Contract Drafting), Perbaikan naskah kontrak (Contract Reviewing),  Negosiasi perjanjian (Contract Negotiation), Penyelesaian Naskah Perjanjian (Contract Finishing).
*Pasca Kontrak: Pengawasan Pemenuhan Hak dan Kewajiban, Penyelesaian sengketa, Alternatif penyelesaian sengketa, Upaya menyelesaikan sengketa Hukum   di luar maupun di dalam Pengadilan (Litigasi dan Non-litigasi).

3.   Perusahaan Umum (General Corporate)
Profesional dari BWLF memiliki pengalaman didalam menangani berbagai macam aspek-aspek penting dari sebuah perusahaan. Berbagai pengalaman tersebut di emban masing-masing individu dari mulai menangani perusahaan yang baru maupun yang sedang berkembang serta membantu dalam hal melakukan negosiasi dan penyusunan kontrak, kemitraan, melakukan transaksi, sengketa internal perusahaan,RUPS (rapat umum pemegang saham),eksekusi hak tanggungan, dan pemeliharaan perusahaan (corporate maintenance). Kami juga membantu anda dalam pengurusan –pengurusan perizinan perusahaan, yang meliputi :
Ijin usaha perdagangan (SIUP), Tanda daftar perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Mengurus Perihal Perubahan Anggaran dasar Perusahaan, Perubahan AD/ ART dalam rangka terjadi penambahan atau pengurangan modal,Ijin gangguan, Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba (STPUW), Izin Perusahaan PMA dan Perusahaan PMDN, Izin memberikan bangunan (IMB), Izin Pemasangan Reklame, Izin Perubahan Penggunaan Tanah, Izin Usaha Bidang Pariwisata, Ijin Usaha Angkutan, Izin Usaha Indutri, Izin Usaha Jasa Konstruksi, dll.

4.   Penagihan Hutang (Debt Collection)
BWLF menangani penyelesaian kredit-kredit bermasalah yang bersifat di luar pengadilan melalui media restrukturisasi kredit dan penyelesaian langsung melalui negosiasi (misalnya pelunasan tunai ataupun asset debt to settlement) dan penyelesaian yang bersifat melalui pengadilan melalui media gugatan perdata, eksekusi hak tanggungan, eksekusi hak fidusia maupun dalam menangani perkara-perkara kepailitan (bankruptcy).

5.   Pertanahan/Agraria
Para professional BWLF memiliki pengetahuan dan pengalaman yang luas dalam menangani aspek hukum bidang pertanahan, peningkatan status tanah (sertifikasi) mulai dari transaksi (jual-beli, hibah, tukar menukar), sewa menyewa, peningkatan dan perbaikan status tanah dan dokumentasinya, serta menangani sengketa-sengketa yang berhubungan dengan kepemilikan tanah.
Disamping itu ,BWLF juga menyediakan pelayanan jasa bantuan hukum dalam bidang pembebasan lahan bagi keperluan industri, pertambangan, pertanian ataupun menyusun sistem hukum bagi pembangunan lahan hunian.

6.   Hukum Tata Negara
BWLF memiliki pengetahuan dan pengalaman yang luas dalam menangani permasalah di Pengadilan Tata Usaha Negara baik sebagai Penggugat, Tergugat maupun Tergugat Intervensi

7.   Pertambangan
Kami mewakili para Individu dan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, minyak dan gas bumi. Kami menangani pembuatan , mengkaji serta memberi saran kepada Klien tentang perjanjian dan juga dalam berbagai hal yang berkaitan dengan bidang ini, seperti masalah perburuhan, hubungan dengan vendor, dan lain-lain. Keahlian kami meliputi membantu Klien dalam proses Litigasi.

8.   Hak Atas Kekayaan Intelektual
BWLF mempunyai tenaga-tenaga yang ahli untuk menangani maslaah-masalah yang berhubungan dengan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual/Intellectual Property Right). BWLF dikembangkan secara terpadu sehingga mampu mengakomodir kebutuhan klien di bidang pendaftaran, perlindungan hukum bagi pencipta/penemu suatu karya cipta BWLF juga menangani sengketa-sengketa maupun tuntutan hukum yang timbul sebagai akibat pelanggaran atau pemalsuan (pembajakan) karya-karya cipta HAKI, yang antara lain: hak cipta (copy right), merk (trademark), paten (paten law), desain industry (industrial designs), rahasia dagang (trade secret),dsb.

9.   Hukum Ketenagakerjaan dan Manajemen Sumber Daya Manusia
Bidang Hukum Ketenagakerjaan dan Manajemen Sumber Daya Manusia merupakan bidang yang peka dan strategis bagi kelangsungan dunia usaha. Berdasarkan kesadaran ini BWLF menyediakan bantuan hukum yang terpadu guna membangun struktur ketenagakerjaan yang lebih efisien dan menyelesaikan sengketa-sengketa ketenagakerjaan dengan system penanganan permasalahan secara lebih efektif dan praktis bagi pengguna jasa.

10.                Hukum Keluarga (Family Law)
BWLF sangat peduli dengan persoalan ini , sehingga kami memberikan bantuan serta pelayanan bagi Klien kami (Litigasi dan Non Litigasi) pada Pengadilan Negeri dan/atau Pengadilan Agama sampai dengan Mahkamah Agung, mulai dari pembuatan perjanjian pranikah sampai pada proses perceraian. Termasuk Hak asuh anak, Waris, Adopsi atau pengangkatan anak dan pendewasaan. Serta penyelesaian sengketa rumah tangga lain yang umum seperti :pengurusan sengketa harta gono-gini (harta bersama maupun harta bawaaan suami maupun istri), penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Nafkah yang tidak di berikan oleh suami, dll. Dimana ketika permasalahan di dalam keluarga tidak dapat lagi diperbaiki, kami percaya bahwa kepentingan dari seorang anak adalah yang paling utama.

No comments:

Post a Comment