TENTANG KAMI


Fiat Justitia!
Sebuah adagium romawi kuno dikemukakan oleh seorang filsuf bernama Cicero yang menyatakan “ubi societas ibi Ius” yang diterjemahkan secara etimologis “di mana terdapat masyarakat di sana terdapat hukum”.
Menjadi hal yang tidak dapat dipungkiri bahwa di dalam perkembangan peradaban manusia, hukum berjalan beriringan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Hukum bukan saja merupakan “tool of social engineering” namun ia telah menjadi kebutuhan pokok utama di dalam masyarakat itu sendiri. Hukum saat ini telah menyentuh berbagai sendi kehidupan masyarakat dan telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan di dalam berbagai bidang, antara lain, pemerintahan, bisnis, perekonomian, perbankan, perdagangan, dan lain-lain.
Bertitik tolak pada berbagai kebutuhan tersebut di atas, B. Wilasantana Law Firm & Legal Consultant (BWLFhadir untuk menjawab berbagai tantangan akan kebutuhan dalam menyelesaikan permasalahan yang mengandung aspek-aspek hukum pada berbagai bidang. Sebagai suatu firma hukum yang dibentuk dan beranggotakan para advokat yang profesional di bidangnya dengan pengalaman yang telah teruji dalam menangani berbagai perkara baik dengan jalur penyelesaian melalui lembaga peradilan (litigasi) maupun jalur penyelesaian perkara di luar pengadilan (non-litigasi), memiliki produk advice hukum, yang mampu memberikan dan menawarkan solusi-solusi yang tepat dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum pada berbagai bidang.
B. Wilasantana Law Firm & Legal Consultant  (BWLF), merupakan firma hukum yang didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 4 Tahun 2011 yang dibuat dihadapan Notaris & PPAT Cahya Suryana, S.H. B. Wilasantana Law Firm & Legal Consultant telah dikenal dikalangan profesi hukum dengan kemampuan dalam menyelesaikan permasalahan hukum dalam berbagai bidang.
BWLF  memiliki berbagai keunggulan komparatif dengan profile team dan partners yang profesionaldi bidangnya masing-masing. Adapun latar belakang para tenaga professional BWLF berasal dari kalangan praktisi ekonomi dan manajemen, ditambah dengan Penasehat Ahli.  BWLF pernah menangani berbagai jenis permasalahan hukum dan usaha dengan tingkat kesulitan tinggi. Hal ini merupakan bekal yang sangat penting untuk memahami persoalan penggunaan jasa BWLF  secara mendalam dan menyeluruh. Berbekal pengalaman tersebut, BWLF akan lebih maksimal dalam memberikan bantuan hukum, baik berupa pemecahan kasus riil yang sedang dihadapi oleh pengguna jasa, maupun pemberian bantuan hukum dalam rangka mengantipasi masalah-masalah hukum yang timbul dikemudian hari melalui proses identifikasi dan penyiapan instrument pendukung (aspek preventif).
BWLF dibentuk dengan semangat untuk memberikan dan/atau menyediakan jasa professional yang berkualitas, melalui proses penanganan kasus atau pekerjaan secara efisien dan efektif. Dengan tersedianya jasa professional hukum yang sinergi dengan bidang disiplin ilmu yang berbeda dimaksud kiranya dapat lebih menjawab mengatasi masalah-masalah yang dihadapi oleh pengguna jasa BWLF sehingga dirasakan dapat lebih praktis dan secara nyata bermanfaat, terutama yang terkait dengan kegiatan bisnis pengelolaan asset dan usaha.
BWLF berkedudukan di Bandung Jawa Barat dengan lokasi alamat yang sangat strategis, yaitu:

Jl. Wastukencana No.33
Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan,
Kota Bandung, Jawa Barat 40116
Telepon : (022)  20525302
HP: 082214588833/085378344199
Email: lawfirm.bwlf@gmail.com
                             Website: wilasantanalawfirm.blogspot.com





No comments:

Post a Comment