Wednesday 24 April 2019

HUKUM PENYEBARAN HOAX




Akhir-akhir ini negeri kita sedang digoncang oleh banyaknya berita hoax yang beredar, hingga berakhir pada pengungkapan jaringan saracen, yang mana menurut kepolisian adalah salah satu jaringan terbesar penyebar hoax di Indonesia.
Secara harafiah, hoax sendiri memiliki pengertian dimana berita yang tidak benar dibuat seolah-olah menjadi berita benar sehingga dapat menggiring opini publik untuk seolah-olah mempersepsikan bahwa hoax tersebut adalah benar adanya.
Karena hangatnya isu hoax inilah yang mendorong saya untuk akhirnya menulis tulisan ini, namun dari perspektif hukum.
Di dalam undang-undang ITE sendiri, hoax sudah diatur dalam pasal 28(1) Undang-Undang nomer 11 tahun 2008 tentang ITE.
Pasal 28(1) Undang-Undang nomer 11 tahun 2008 tentang ITE berbunyi" Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik". Dalam Pasal 28(1), ini kata"bohong" dan "menyesatkan" memiliki arti yang berbeda, dimana pengertian "bohong" merupakan suatu perbuatan dimana informasi yang disebarkan baik berupa berita ataupun informasi lain adalah informasi yang tidak benar adanya, Sementara kata "Menyesatkan"adalah merupakan dampak yang ditimbulkan dari perbuatan meyebarkan berita bohong tersebut.
Sebagai contoh: Seseorang menyebarkan berita yang di dalamnya mengatakan bahwa seseorang merupakan bagian dari jaringan teroris yang mana berita menyesatkan tersebut berdampak pada orang lain menjudge orang tersebut sebagai teroris berdasarkan berita hoax tersebut namun dalam kenyataanya orang tersebut bukan bagian dari jaringan terroris.
Untuk menerapkan pasal 28(1) UU ITE ini, seluruh unsur yang tercantum dalam pasal tersebut haruslah terpenuhi yang mana:
Setiap orang: setiap orang ini memiliki makna siapa saja yang menyerbarkan berita hoax tersebut
Dengan sengaja dan tanpa hak :Berkenaan dengan unsur ini, penulis mengutip pendapat Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Danrivanto Budhijanto,S.H,L.LM, yang dikutip dari www.hukumonline.com, perlu untuk dicermati bahwa "Dengan sengaja" ini apakah ada niat jahat dalam melakukan perbuatan tersebut atau tidak dan juga perlu dicermati apakah penyebar punya hak atau tidak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan :Seperti yang sudah dijelaskan diatas, pemahaman kata "bohong" dan "menyesatkan" adalah berbeda dalam perspektif hukum. Maka perlu dicermati apakah informasi yang disebarkan tersebut menganung unsur kebohongan yang mana berita tersebut mengandung unsur ketidakbenaran yang mana membuat orang lain/publik berperspektif salah terhadap suatu informasi. Jika unsur ini terpenuhi, maka pelaku perlu untuk dipidana yang mengakitbatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik : Untuk memenuhi unsur ini, perlu dicermati bahwa apakah informasi tersebut menyebabkan kerugian kepada konsumen yang dalam hal ini bisa juga bisa berati individual tertentu,kelompok tertentu, ataupun perusahaan tertentu.
Unsur dalam pasal 28(1) UU ITE ini menggunakan sistem kumulative yang ditandai dengan penggunaan kata "dan". Sistem kumulative ini adalah dimana semua unsur-unsur tersebut harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum pasal ini bisa diterapkan.

Semoga pembaca terbantu dengan adanya tulisan ini sekian dan terimakasih

Wednesday 17 April 2019

TIPS MEMILIH PENGACARA



Tidak selamanya hidup ini berjalan mulus. Kadang kala ketemu masalah hukum, terantuk, lalu berurusan dengan aparat peradilan dalam semua tingkatan. Ketika hal ini terjadi maka teman yang sesungguhnya adalah pihak pengacara, keluarga, dan kawan-kawan yang peduli. Bagaimana trik mendapatkan pengacara yang baik, bukan pengacara mafia tukang tipu dan tukang suap?

Jika (calon) klien asli jahat dan tukang suap sampai mendarah daging maka pengacara yang pas adalah pengacara maling juga. Pengacara yang berintegritas antimafia hukum tidak akan cocok dengan klien model begini. Beberapa pengacara yang tegas akan memecat kliennya jika sampai ketahuan menyuap aparat hukum. Karena itu, pastikan tipe apa anda dan pengacaranya tipe bagaimana.

Sebaliknya, jika kita sendiri adalah orang yang mengutamakan kejujuran dan peduli dengan nasib negara, otomatis anti-suap dan anti-sogok, maka pilihan pengacara anti-suap dan anti-sogok adalah suatu keniscayaan. Pengacara mafia bukan untuk membela kasus melainkan lebih tepat untuk menghuni penjara alias dilaporin ke kepolisian.

Ada ciri khas pengacara mafia dari segi komunikasi verbal dengan (calon) klien. Antara lain, suka menagih biaya pada klien yang dikatakannya untuk polisi sekian rupiah/dollar, untuk jaksa sekian rupiah/dollar, untuk hakim sekian rupiah/dollar, dan untuk dirinya sendiri sekian rupiah/dollar. Waspadalah jika ketemu pengacara tipe begini. Karena membayar polisi, jaksa dan hakim sama dengan suap. Berperkara pidana itu, gratis. Berperkara perdata baru bayar, itupun harus resmi dan berkwitansi.

Karena itu, sangat penting mengenali tipe pengacara. Selain dari bahasa verbal dan bahasa tubuh---ini jika baru pertama kali ketemu---mencari perekomendasi dari teman atau keluarga yang kenal baik dengan pengacara adalah patut dipertimbangkan. Teman atau keluarga cenderung akan merekomendasikan pengacara yang baik dan tepat secara keahlian untuk kasus yang sedang dihadapi keluarganya/temannya. Dan pengacara pun akan cenderung segan dan menahan diri jika ada perekomendasi, apalagi jika perekomendasi ini adalah teman si pengacara pula.

Pengacara mafia alih-alih akan mengurus perkara dengan baik malahan berpotensi menciptakan perkara baru. Mestinya perkara cuma satu akhirnya bertambah beranak-pinak jadi perkara lain: suap, sogok, gratifikasi, dll.

Para anjing cenderung akan berkumpul dengan sesama anjing. Begitu juga pengacara mafia cenderung akan berkawan dengan sesama mafia. Sebaliknya pengacara baik juga cenderung akan berkawan dengan sesama pengacara atau aparat hukum yang baik pula. Dari sini dapat pula jadi sumber untuk mengenali kualitas moral seorang pengacara.

Pengacara yang baik tidak pernah ragu untuk meneken kontrak dengan kliennya supaya jelas hak dan kewajiban masing-masing. Sementara pengacara lain tidak mau melakukan hal yang sama, ini sah-sah saja. Namun, pada situasi lain lagi, ada pengacara yang memanfaatkan ketiadaan kontrak untuk bisa meminta uang kapanpun, berapapun dan dengan alasan apapun yang dicari-cari. Istilahnya, kliennya diporoti terus tanpa kepastian dan batasan yang jelas.

Setelah beres pengenalan integritas personal pengacara maka langkah selanjutnya memastikan pengacara ybs ahli dibidang perkara yang akan ditangani. Hukum begitu kompleks dari hari ke hari lahir peraturan baru dan teori-teori baru yang berdinamika dengan situasi lapangan. Pengacara yang ahli akan mengetahui dan mendalami sampai ke level filosofi suatu bidang hukum yang dikuasainya.

Selebihnya, kedua belah pihak (klien dan pengacara) masing-masing harus tahu dan menyadari kavling tugas masing-masing. Klien mengadakan bukti dan pembiayaan suatu kasus. Sedangkan pengacara berikhtiar untuk mengurus perkara atau mendampingi tersangka (dalam perkara pidana). Jangan berpretensi pengacara pasti bisa membebaskan tersangka/terdakwa karena yang akan membebaskan terdakwa adalah hakim, jadi bukan tugas pengacara. Tugas pengacara adalah berikhtiar.

Karenai itu, pengacara yang baik tidak akan pernah mau menjanjikan kepastian menang pada kliennya. Bukan saja karena janji demikian melanggar etika profesi, melainkan pula karena yang memutus suatu perkara adalah kavlingnya hakim. Akan tetapi, peran pengacara sangat vital untuk mendudukkan hukum dari sudut pandang kliennya.

Analoginya mirip dengan dokter. Dokter berikhtiar mengobati pasiennya, namun yang menentukan kesembuhan adalah Tuhan. Sama dengan pengacara. Pengacara berikhtiar mengurus perkara atau mendampingi kliennya, yang menentukan menang atau kalah adalah hakim. Hakim adalah wakil Tuhan di muka bumi.

Jika hakim sudah memutus suatu perkara dan putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap maka segala perdebatan harus berakhir dan kekecewaan harus dipupus. Inilah keadilan relatif yang telah diputus hakim. Keadilan mutlak adalah di akherat nanti.

5 ALASAN PERLUNYA SEWA PENGACARA




Ada beberapa masalah hukum yang mungkin akan muncul dan Anda benar-benar merasa tidak perlu menyewa seorang pengacara. Mungkin Anda mendapatkan surat tilang yang ingin Anda atasi sendiri atau ada klaim-klaim kecil atas Anda dan pemilik Anda yang berjuang melawannya. Namun, ada saat-saat lain di mana Anda benar-benar perlu menyewa pengacara. Berikut adalah lima alasan mengapa Anda harus melakukannya.
1. Kamu tidak mengerti hukum
Hukum bisa sangat rumit. Tidak peduli apa jenis masalah atau situasi hukum itu, jika Anda tidak mengerti, Anda harus membawa pengacara. Pengacara dapat menjelaskan segala sesuatu yang terjadi dan memastikan Anda memahami situasi. Membawa pengacara ketika Anda tidak sepenuhnya memahami situasi bisa sangat bermanfaat dan mencegah Anda masuk ke masalah yang lebih besar di kemudian hari. Banyak pengacara menawarkan konsultasi gratis untuk pada awalnya, jadi jika Anda bahkan ingin tahu apakah Anda butuh pengacara, konsultasi gratis setidaknya bisa beri Anda jawaban.
2.Penyelesaian yang lebih baik
Seorang pengacara yang berkualitas dan berpengalaman dengan jenis hukum tertentu mampu menyelesaikan persoalan Anda. Ini bukan hanya karena mereka memiliki pengalaman bekerja dengan jenis kasus hukum tertentu tetapi karena mereka juga memiliki hubungan dengan pengacara dan hakim lain dengan siapa Anda akan melawan. Karenanya, secara otomatis dapat mempengaruhi putusan pada anda dan bahkan membantu Anda menghindari persidangan.
Tidak ada yang benar-benar ingin pergi ke pengadilan, tidak peduli apapun kasusnya, ini hanya alasan lain mengapa Anda perlu menyewa pengacara.
3.Bagaimana Anda harus membela diri
Ini adalah salah satu kesalahan paling umum di luar sana. Seseorang tidak tahu bagaimana membela diri sehingga mereka merasa tertekan untuk memberikan pengakuan. Ini adalah hal yang buruk. Sebagai contoh, jika Anda bersalah karna minum minuman beralkohol dan mengemudi sambil bersenng-senang, Anda mungkin akan dikenai hukuman maksimum di pengadilan. Dengan bantuan dari seorang pengacara, mereka dapat membantu Anda membela diri dan mengaku dengan benar, yang pada gilirannya mengurangi hukuman dan 'mengamankan' status hukum Anda.
4.Saksi ahli
Saat Anda memiliki kasus yang kuat, tetapi Anda perlu saksi ahli untuk bersaksi atas nama Anda? Jika Anda mencoba melacak saksi ahli, Anda mungkin akan datang tanpanya, dan atau jika Anda membawa mereka karena mereka adalah teman Anda, pengadilan mungkin akan mengabaikan kesaksin mereka. Di sinilah peran pengacara dimana ia dapat memanfaatkan pengaruh dan relasi untuk menghdirkan saksi ahli.
5.Membetulkan berkas dokumen Anda
Apakah Anda tahu bahwa menghilngkan dokumen pengadilan Anda dapat mengakibatkan Anda menerima denda tambahan, jumlah hari dalam penjara, kehilangan hak asuh anak dan segala macam masalah hukum, tergantung pada situasi Anda? Dokumentasi hukum sulit untuk dipahami jika Anda tidak akrab dengan istilah-istilah hukum, yang dapat menyebabkan Anda mengajukan dokumen yang tidak benar.

Tuesday 16 April 2019

Langkah-Langkah Mengajukan Gugatan Cerai ke Pengadilan



Langkah-Langkah Mengajukan Gugatan Cerai ke Pengadilan
Perceraian terjadi karena antara suami atau istri tidak dapat lagi mempertahankan mahligai pernikahan mereka. Cerai adalah jalan terakhir untuk mengakhiri kemelut rumah tangga yang terjadi. Jika itu sudah keputusan bersama, berikut langkah-langkah mengajukan gugatan cerai:
1. Menyiapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Dokumen-dokumen yang perlu Anda siapkan dalam pengajuan gugatan cerai cukup banyak, meliputi:
  • ·         Surat nikah asli
  • ·         Fotokopi surat nikah
  • ·         Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari penggugat
  • ·         Surat keterangan dari kelurahan
  • ·         Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • ·         Fotokopi akte kelahiran anak (jika memiliki anak)
  • ·         Meterai

Nah jika ingin menggugat harta gono gini atau harta milik bersama, siapkan pula berkas-berkas, seperti surat sertifikat tanah, surat-surat kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB dan STNK), dan dokumen harta lainnya.
2. Mendaftarkan Gugatan Cerai ke Pengadilan
Setelah menyiapkan kelengkapan dokumen, Anda dapat pergi mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri. Mendaftarkan gugatan cerai harus ke pengadilan di wilayah kediaman pihak tergugat. Jika istri akan menggugat cerai suami, maka istri harus mengajukan gugatan tersebut di pengadilan tempat suami.
3. Membuat Surat Gugatan
Begitu tiba di pengadilan, Anda bisa langsung menuju pusat bantuan hukum di pengadilan guna membuat surat gugatan. Surat gugatan cerai ini harus mencantumkan alasan menggugat cerai. Alasan gugatan cerai harus dapat diterima pengadilan, seperti ada unsur penganiayaan, penelantaran, kekerasan, pertengkaran terus menerus, dan alasan lainnya. 
4. Menyiapkan Biaya Perceraian
Biaya selama masa sidang cerai wajib dibayar pihak yang mengajukan gugatan cerai. Biaya-biaya tersebut, antara lain biaya pendaftaran, biaya meterai, biaya proses (ATK), biaya redaksi, dan biaya panggilan sidang. Biaya yang dikeluarkan selama proses sidang perceraian tergantung dari kedua belah pihak yang bercerai. Kalau salah satu pihak tidak pernah menanggapi surat panggilan persidangan, maka pihak pengadilan berhak membebankan biaya yang lebih besar. Tapi, hal ini kembali lagi tergantung pada jumlah ketidakhadiran pihak yang bercerai.
5. Mengetahui Tata Cara dan Proses Persidangan
Saat proses persidangan berjalan, kedua belah pihak harus menghadiri persidangan untuk mengikuti mediasi. Dengan adanya mediasi, diharapkan kedua belah pihak bisa berdamai dan menarik gugatannya. Akan tetapi, kalau keputusan untuk bercerai sudah bulat, maka akan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugat perceraian.
Jika pihak tergugat tidak pernah memenuhi panggilan dari pihak pengadilan untuk mengikuti sidang, maka pihak pengadilan dapat membuat amar putusan yang berisi pemutusan sah antara suami dan istri.
Amar putusan ini kemudian akan dikirimkan kepada pihak tergugat sebagai bukti kalau pernikahan sudah berakhir. Apabila pihak yang tergugat sama sekali tidak memberi tanggapan mengenai amar putusan, maka pihak pengadilan berhak membuat surat akta cerai.
6. Menyiapkan Saksi
Gugatan perceraian dapat berjalan lancar jika pihak penggugat memberikan alasan yang jelas terkait pengajuan gugatan cerai. Alasan ini juga akan disampaikan di pengadilan, termasuk menghadirkan saksi-saksi yang dapat memperkuat alasan perceraian. Saksi-saksi tersebut bakal dihadirkan saat sidang perceraian.
Jika Anda masih bingung, tidak mau ribet mengurus sendiri gugatan cerai, Anda bisa menyewa jasa pengacara yang akan melancarkan semua masalah perceraian Anda. Dengan adanya pengacara, Anda setidaknya sudah memiliki shield untuk melindungi diri dari adanya ancaman yang datang dari pasangan secara tiba-tiba.
7. Ikuti Seluruh Intruksi Dari Pengadilan
Selengkap apapun dokumen perceraian yang Anda serahkan ke pengadilan, tetap tidak akan berguna jika Anda tidak mengikuti seluruh instruksi dari pengadilan dengan baik dan benar. Oleh karena itu, ikuti seluruh instruksi pengadilan dan selalu memenuhi panggilan sidang, apalagi jika Anda sebagai penggugat.

#Perceraian      #Gugatan Cerai       #Cara Cerai       #Prosedur Cerai