Langkah-Langkah Mengajukan Gugatan Cerai ke Pengadilan
Perceraian terjadi karena antara suami atau istri tidak
dapat lagi mempertahankan mahligai pernikahan mereka. Cerai adalah jalan
terakhir untuk mengakhiri kemelut rumah tangga yang terjadi. Jika itu sudah
keputusan bersama, berikut langkah-langkah mengajukan gugatan cerai:
1. Menyiapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Dokumen-dokumen yang perlu Anda siapkan dalam pengajuan
gugatan cerai cukup banyak, meliputi:
- · Surat nikah asli
- · Fotokopi surat nikah
- · Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari penggugat
- · Surat keterangan dari kelurahan
- · Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- · Fotokopi akte kelahiran anak (jika memiliki anak)
- · Meterai
Nah jika ingin menggugat harta gono gini atau harta milik
bersama, siapkan pula berkas-berkas, seperti surat sertifikat tanah,
surat-surat kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB dan STNK), dan dokumen harta
lainnya.
2. Mendaftarkan Gugatan Cerai ke Pengadilan
Setelah menyiapkan kelengkapan dokumen, Anda dapat pergi
mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri.
Mendaftarkan gugatan cerai harus ke pengadilan di wilayah kediaman pihak
tergugat. Jika istri akan menggugat cerai suami, maka istri harus mengajukan gugatan
tersebut di pengadilan tempat suami.
3. Membuat Surat Gugatan
Begitu tiba di pengadilan, Anda bisa langsung menuju pusat
bantuan hukum di pengadilan guna membuat surat gugatan. Surat gugatan cerai ini
harus mencantumkan alasan menggugat cerai. Alasan gugatan cerai harus dapat
diterima pengadilan, seperti ada unsur penganiayaan, penelantaran, kekerasan,
pertengkaran terus menerus, dan alasan lainnya.
4. Menyiapkan Biaya Perceraian
Biaya selama masa sidang cerai wajib dibayar pihak yang
mengajukan gugatan cerai. Biaya-biaya tersebut, antara lain biaya pendaftaran,
biaya meterai, biaya proses (ATK), biaya redaksi, dan biaya panggilan sidang.
Biaya yang dikeluarkan selama proses sidang perceraian tergantung dari kedua
belah pihak yang bercerai. Kalau salah satu pihak tidak pernah menanggapi surat
panggilan persidangan, maka pihak pengadilan berhak membebankan biaya yang
lebih besar. Tapi, hal ini kembali lagi tergantung pada jumlah ketidakhadiran
pihak yang bercerai.
5. Mengetahui Tata Cara dan Proses Persidangan
Saat proses persidangan berjalan, kedua belah pihak harus
menghadiri persidangan untuk mengikuti mediasi. Dengan adanya mediasi,
diharapkan kedua belah pihak bisa berdamai dan menarik gugatannya. Akan tetapi,
kalau keputusan untuk bercerai sudah bulat, maka akan dilanjutkan dengan
pembacaan surat gugat perceraian.
Jika pihak tergugat tidak pernah memenuhi panggilan dari
pihak pengadilan untuk mengikuti sidang, maka pihak pengadilan dapat membuat
amar putusan yang berisi pemutusan sah antara suami dan istri.
Amar putusan ini kemudian akan dikirimkan kepada pihak
tergugat sebagai bukti kalau pernikahan sudah berakhir. Apabila pihak yang
tergugat sama sekali tidak memberi tanggapan mengenai amar putusan, maka pihak
pengadilan berhak membuat surat akta cerai.
6. Menyiapkan Saksi
Gugatan perceraian dapat berjalan lancar jika pihak
penggugat memberikan alasan yang jelas terkait pengajuan gugatan cerai. Alasan
ini juga akan disampaikan di pengadilan, termasuk menghadirkan saksi-saksi yang
dapat memperkuat alasan perceraian. Saksi-saksi tersebut bakal dihadirkan saat
sidang perceraian.
Jika Anda masih bingung, tidak mau ribet mengurus sendiri
gugatan cerai, Anda bisa menyewa jasa pengacara yang akan melancarkan semua
masalah perceraian Anda. Dengan adanya pengacara, Anda setidaknya sudah
memiliki shield untuk melindungi diri dari adanya ancaman yang datang dari
pasangan secara tiba-tiba.
7. Ikuti Seluruh Intruksi Dari Pengadilan
Selengkap apapun dokumen perceraian yang Anda serahkan ke
pengadilan, tetap tidak akan berguna jika Anda tidak mengikuti seluruh
instruksi dari pengadilan dengan baik dan benar. Oleh karena itu, ikuti seluruh
instruksi pengadilan dan selalu memenuhi panggilan sidang, apalagi jika Anda
sebagai penggugat.
#Perceraian
#Gugatan Cerai #Cara
Cerai #Prosedur Cerai